Unit Transfusi Darah
Unit Transfusi Darah atau disingkat UTD sebagai salah satu fasilitas pelayanan darah menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 83 tahun 2014 pasal 7 adalah pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan distribusi darah. Dalam peraturan tersebut UTD mempunyai tugas sebagai berikut :
Tugas
- Menyusun perencanaan kebutuhan darah
- Melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah
- Melakukan penyediaan darah dan komponen darah
- Melakukan pendistribusian darah
- Melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah
- Melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai