Standar Pelayanan Rawat Jalan
Persyaratan
- Surat Pengantar/Rujukan
- Kartu Identitas / KTP / KK
- Kartu JKN-BPJS
- Kartu Penjamin lain
Sistem Mekanisme Dan Prosedur

- Melakukan pendaftaran Rawat Jalan di Loket pendaftaran dengan system antrian.
- Petugas mengarahkan pasien/keluarga pasien menunggu di depan poliklinik yang dituju
- Petugas pendaftaran menyelesaikan register dan menyerahkan berkas rekam medik ke petugas poliklinik dengan menyampaikan ke pasien/keluarga pasien untuk menunggu giliran pemeriksaan oleh dokter poliklinik dengan system antrian
- Jika belum mendapatkan status RM pada pasien berulang selama 30 menit, maka petugas bisa mengganti status tanpa nomor RM untuk diserahkan ke Poliklinik yang dituju, sambil mencari status lama
- Pemeriksaan kesehatan pada pasien dengan (anamnesa dan pemeriksaan fisik di Poliklinik), pemeriksaan penunjang di instalasi penunjang, kemudian pemberian tindakan dan obat serta edukasi di poliklinik kembali
- Mengarahkan pengambilan obat di apotek Rumah Sakit
- Perencanaan pulang pasien
- Penyelesaian administrasi di kasir
- Pasien pulang
Waktu Penyelesaian
- 90 Menit
- Waktu penyelesaian Status Rekam Medik maksimal 30 menit.
- Waktu tunggu Pelayanan Poliklinik maksimal 60 menit.
Biaya / Tarif
- Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku.
- JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas.
- Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku.