Standar Pelayanan Rawat Jalan

Persyaratan

  • Surat Pengantar/Rujukan
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Kartu JKN-BPJS
  • Kartu Penjamin lain

Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  • Melakukan pendaftaran Rawat Jalan di Loket pendaftaran dengan system antrian.
  • Petugas mengarahkan pasien/keluarga pasien menunggu di depan poliklinik yang dituju
  • Petugas pendaftaran menyelesaikan register dan menyerahkan berkas rekam medik ke petugas poliklinik dengan menyampaikan ke pasien/keluarga pasien untuk menunggu giliran pemeriksaan oleh dokter poliklinik dengan system antrian
  • Jika belum mendapatkan status RM pada pasien berulang selama 30 menit, maka petugas bisa mengganti status tanpa nomor RM untuk diserahkan ke Poliklinik yang dituju, sambil mencari status lama
  • Pemeriksaan kesehatan pada pasien dengan (anamnesa dan pemeriksaan fisik di Poliklinik), pemeriksaan penunjang di instalasi penunjang, kemudian pemberian tindakan dan obat serta edukasi di poliklinik kembali
  • Mengarahkan pengambilan obat di apotek Rumah Sakit
  • Perencanaan pulang pasien
  • Penyelesaian administrasi di kasir
  • Pasien pulang 

Waktu Penyelesaian

  • 90 Menit
    1. Waktu penyelesaian Status Rekam Medik maksimal 30 menit.
    2. Waktu tunggu Pelayanan Poliklinik maksimal 60 menit.

Biaya / Tarif

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku.
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas.
  3. Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku.

https://rsud.mamujukab.go.id/