Standar Pelayanan Rawat Inap

Persyaratan

  • Surat Pengantar/Rujukan
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Jaminan Kartu JKN-BPJS
  • Jaminan lain

Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  • Pasien yang akan di rujuk atas instruksi dokter di perawatan, di IRD atau di ruang lain, kemudian diberitahukan ke Petugas Tim Rujukan RSUD Mamuju untuk mempersiapkan rujukan
  • Petugas Rujukan melakukan pemeriksaan dan penilaian kondisi pasien yang akan dirujuk dan melakukan kordinasi dengan Rumah Sakit yang dituju dengan system komunikasi secara kontinyu melalui sistem aplikasi rujukan/Sisrute. Dan juga kordinasi dengan keluarga pasien untuk persiapan rujukan termasuk kelengkapan administrasi
  • Jenazah dimandikan dan dirapikan, termasuk mengkapani dan mengshalatkan tergantung keinginan keluarga jenazah
  • Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran Jenazah
  • Jenazah dapat diserahkan ke keluarganya
  • Jenazah di bawa pulang oleh mobil jenazah

Waktu Penyelesaian

90 Menit

  • Waktu persiapan administrasi rujukan termasuk aplikasi sisrute maksimal 1 jam
  • Setelah ada kepastian rujukan, waktu untuk merujuk maksimal 30 menit setelah koordinasi keluarga pasien

Biaya Dan Tarif

  • Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

https://rsud.mamujukab.go.id/