Standar Pelayanan Rawat Inap
Persyaratan
- Surat Pengantar/Rujukan
- Kartu Identitas / KTP / KK
- Jaminan Kartu JKN-BPJS
- Jaminan lain
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
- Pasien yang akan di rujuk atas instruksi dokter di perawatan, di IRD atau di ruang lain, kemudian diberitahukan ke Petugas Tim Rujukan RSUD Mamuju untuk mempersiapkan rujukan
- Petugas Rujukan melakukan pemeriksaan dan penilaian kondisi pasien yang akan dirujuk dan melakukan kordinasi dengan Rumah Sakit yang dituju dengan system komunikasi secara kontinyu melalui sistem aplikasi rujukan/Sisrute. Dan juga kordinasi dengan keluarga pasien untuk persiapan rujukan termasuk kelengkapan administrasi
- Jenazah dimandikan dan dirapikan, termasuk mengkapani dan mengshalatkan tergantung keinginan keluarga jenazah
- Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran Jenazah
- Jenazah dapat diserahkan ke keluarganya
- Jenazah di bawa pulang oleh mobil jenazah
Waktu Penyelesaian
90 Menit
- Waktu persiapan administrasi rujukan termasuk aplikasi sisrute maksimal 1 jam
- Setelah ada kepastian rujukan, waktu untuk merujuk maksimal 30 menit setelah koordinasi keluarga pasien
Biaya Dan Tarif
- Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
- JKN-BPJS : Gratis (permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
- Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku