Standar Pelayanan Instalasi Radiologi

Persyaratan

  • Surat Pengantar / Rujukan / Sendiri
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Kartu JKN-BPJS
  • Kartu Penjamin lain

Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  • Pasien datang membawa rujukan foto dan pemeriksaan radiologi lainnya dari dokter
  • Dibagian administrasi radiologi pasien di registrasi (pasien umum atau pasien BPJS)
  • Selanjutnya pasien ke ruangan foto rontgen untuk dilakukan tindakan foto sesuai permintaan dokter
    • 1. Pasien umum diberi rincian tagihan untuk pembayaran dikasir
    • 2. Pasien BPJS tagihan yang ditempel di status
  • Kemudian diproses untuk mendapatkan hasil foto rontgen, selanjutnya diidentifikasi status pasien yang di foto ke dalam pasien umum atau pasien BPJS
  • Sedangkan pemeriksaan lainnya dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan yang ditetapkan
  • Setelah pemeriksaan, maka hasilnya di baca oleh Dokter Radiologi
  • Hasil pemeriksaan serta lampirannya diserahkan kepada pasien untuk kembali ke dokter yang memberikan rujukan

Waktu Penyelesaian

  • 1 (Satu) Jam
    • Waktu Pelayanan Pemeriksaan Radiologi maksimal 30 Menit
    • Waktu Pembacaan Hasil Radiologi dan Pemeriksaan lainnya maksimal 30 Menit

Tarif / Biaya

  • Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

https://rsud.mamujukab.go.id/