Standar Pelayanan Instalasi Radiologi
Persyaratan
- Surat Pengantar / Rujukan / Sendiri
- Kartu Identitas / KTP / KK
- Kartu JKN-BPJS
- Kartu Penjamin lain
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
- Pasien datang membawa rujukan foto dan pemeriksaan radiologi lainnya dari dokter
- Dibagian administrasi radiologi pasien di registrasi (pasien umum atau pasien BPJS)
- Selanjutnya pasien ke ruangan foto rontgen untuk dilakukan tindakan foto sesuai permintaan dokter
- 1. Pasien umum diberi rincian tagihan untuk pembayaran dikasir
- 2. Pasien BPJS tagihan yang ditempel di status
- Kemudian diproses untuk mendapatkan hasil foto rontgen, selanjutnya diidentifikasi status pasien yang di foto ke dalam pasien umum atau pasien BPJS
- Sedangkan pemeriksaan lainnya dilaksanakan sesuai prosedur pelayanan yang ditetapkan
- Setelah pemeriksaan, maka hasilnya di baca oleh Dokter Radiologi
- Hasil pemeriksaan serta lampirannya diserahkan kepada pasien untuk kembali ke dokter yang memberikan rujukan
Waktu Penyelesaian
- 1 (Satu) Jam
- Waktu Pelayanan Pemeriksaan Radiologi maksimal 30 Menit
- Waktu Pembacaan Hasil Radiologi dan Pemeriksaan lainnya maksimal 30 Menit
Tarif / Biaya
- Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
- JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
- Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku