Office
Jl. Kurungan Bassi (Trans Sulawesi) No.1, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91515
Rabu, 19 Agustus 2026
07:30 - 16:00 WITA
Darurat / UGD

Standar Pelayanan

Dokumen Standar Pelayanan RSUD Mamuju dapat di unduh melalu link dibawah ini :

STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN

RSUD MAMUJU

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. Surat rujukan atau datang sendiri (pasien umum).
  2. Kartu identitas (KTP/KK/Kartu JKN).
  3. Kartu penjamin lainnya, apabila ada.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. Pasien JKN/BPJS

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan melalui aplikasi Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit.
  2. Pasien langsung menuju loket pendaftaran untuk melakukan check-in saat tiba di rumah sakit tanpa mengambil nomor antrean bagi pasien berusia ≥17 tahun. Pasien berusia <17 tahun dapat langsung menunggu di depan poliklinik yang dituju tanpa melakukan proses check-in.
  3. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi biometrik berupa rekam wajah dan/atau sidik jari bagi pasien berusia ≥17 tahun.
  4. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju.
  5. Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan pendaftaran melalui Mobile JKN.
  6. Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan sesuai indikasi medis di poliklinik. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke instalasi pelayanan penunjang.
  7. Petugas mendokumentasikan pelayanan yang diberikan melalui SIMRS.
  8. Dokter/petugas melakukan perencanaan pulang pasien.
  9. Petugas poliklinik mengarahkan pasien untuk mengambil obat di apotek rumah sakit dengan menyerahkan lembar SEP kepada petugas apotek.
  10. Pasien pulang.

B. Pasien Umum

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan di loket pendaftaran melalui sistem antrean.
  2. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/keluarga pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju.
  3. Petugas poliklinik memanggil pasien sesuai urutan pendaftaran pasien umum.
  4. Pasien mendapatkan pemeriksaan kesehatan sesuai indikasi medis di poliklinik. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke instalasi pelayanan penunjang.
  5. Petugas mendokumentasikan pelayanan yang diberikan melalui SIMRS.
  6. Dokter/petugas melakukan perencanaan pulang pasien.
  7. Pasien diarahkan untuk mengambil obat di apotek rumah sakit.
  8. Pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
  9. Pasien pulang.
3 Jangka Waktu Pelayanan
  1. Waktu pendaftaran maksimal 10 menit.
  2. Waktu proses check-in maksimal 5 menit.
  3. Waktu tunggu pelayanan poliklinik maksimal 60 menit.
4 Biaya/Tarif
  1. Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023.
  2. JKN/BPJS: sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
  3. Jasa Raharja/asuransi lainnya: sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023.
5 Produk Pelayanan Pelayanan pasien rawat jalan (poliklinik).
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Website: www.rsud.mamujukab.go.id
Email: rsudmamuju@gmail.com
Instagram: @rsudmamuju
Telepon/SMS: 08114606010
YouTube: @rsudmamuju
Unit Pengaduan: Tersedia
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): melalui barcode/link SKM.
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
  6. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Ruang poliklinik yang representatif.
  2. Alat kesehatan yang terstandar.
  3. Obat dan bahan habis pakai (BHP) yang terdaftar dalam Formularium Rumah Sakit.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Dokter ahli sesuai kompetensi.
  2. Perawat/bidan yang kompeten.
  3. Tenaga penunjang yang kompeten.
10 Jumlah Pelaksana 60 orang petugas rawat jalan (poliklinik).
11 Jaminan Pelayanan
  1. Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan sesuai instruksi dokter yang berkompeten.
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Menjaga etika, keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan pasien sesuai dengan sumpah dan kode etik tenaga kesehatan.
13 Pengawasan Internal
  1. Manajemen Rumah Sakit.
  2. Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi kepuasan pelayanan rawat jalan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP

RSUD MAMUJU

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. Pengantar rawat inap dari IGD atau poliklinik.
  2. Persetujuan rawat inap yang dituangkan dalam informed consent.
  3. Surat Elegibilitas Peserta (SEP) bagi peserta JKN.
  4. Surat pernyataan yang berlaku umum apabila dalam waktu 3 × 24 jam kepesertaan JKN tidak aktif dan/atau pasien tidak memiliki jaminan asuransi lainnya.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap.
  2. Petugas IGD/poliklinik mengantar pasien ke ruang rawat inap setelah mendapat instruksi dari DPJP untuk menjalani rawat inap dan setelah dilakukan konfirmasi ketersediaan ruang perawatan.
  3. Petugas IGD/poliklinik bersama petugas ruang rawat inap melakukan serah terima pasien beserta status rekam medis dan obat yang sedang digunakan.
  4. Pasien mendapatkan pelayanan dan perawatan sesuai dengan kondisi serta indikasi medis selama menjalani rawat inap.
  5. Dokter/petugas melakukan perencanaan pulang pasien.
  6. Apabila pasien meninggal dunia, petugas unit rawat inap menginformasikan kepada petugas pemulasaraan/jenazah untuk proses penjemputan jenazah.
  7. Pasien umum menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
  8. Pasien pulang.
3 Jangka Waktu Pelayanan Waktu pasien sampai di ruang rawat inap maksimal 1 jam setelah dinyatakan perlu menjalani rawat inap dan ruang perawatan tersedia.
4 Biaya/Tarif
  1. Pasien umum: sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023.
  2. JKN/BPJS: sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
  3. Jasa Raharja/asuransi lainnya: sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023.
5 Produk Pelayanan Pelayanan pasien rawat inap.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Website: www.rsud.mamujukab.go.id
Email: rsudmamuju@gmail.com
Instagram: @rsudmamuju
Telepon/SMS: 08114606010
YouTube: @rsudmamuju
Unit Pengaduan: Tersedia
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM): melalui barcode/link SKM.
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
  6. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Ruang perawatan sesuai kelas yang representatif.
  2. Alat kesehatan yang terstandar.
  3. Obat dan bahan habis pakai (BHP) yang terdaftar dalam Formularium Rumah Sakit.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Dokter ahli sesuai kompetensi.
  2. Perawat/bidan yang kompeten.
  3. Tenaga penunjang yang kompeten.
10 Jumlah Pelaksana 60 orang petugas rawat inap.
11 Jaminan Pelayanan
  1. Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan profesionalisme petugas yang kompeten.
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Menjaga etika, keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan pasien sesuai dengan sumpah dan kode etik tenaga kesehatan.
13 Pengawasan Internal
  1. Manajemen Rumah Sakit.
  2. Tim Pengawasan Internal Rumah Sakit.
  3. Tim Pengawas Eksternal.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi kepuasan pelayanan rawat inap dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT DARURAT

(UGD/PONEK) RSUD MAMUJU

No. Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. Rujukan/datang sendiri (umum).
  2. Kartu identitas (KTP/KK/Kartu JKN).
  3. Kartu penjamin lainnya.
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. IRD

  1. Pasien dilakukan triase di Ruang Triase IRD. Pasien tidak gawat darurat (kode hijau) dan pasien gawat tidak darurat (kode kuning) langsung mendapatkan pelayanan di ruang triase. Pasien gawat darurat (kode merah) langsung diarahkan ke ruang resusitasi. Pasien meninggal (kode hitam) dilakukan pemeriksaan EKG untuk memastikan kematian, kemudian jenazah dibawa ke kamar jenazah.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan tingkat kegawatan pasien.
  3. Setelah pasien stabil dan menjalani masa observasi selama 4–6 jam, dilakukan penentuan tindak lanjut, yaitu rawat inap atau rawat jalan. Jika terdapat indikasi rawat inap dan/atau setelah observasi, kondisi pasien harus dilaporkan kepada DPJP.
  4. Memberikan asuhan medis dan keperawatan selama masa observasi.
  5. Jika kondisi pasien stabil dan memungkinkan untuk rawat jalan, dilakukan perencanaan pasien pulang.
  6. Penyelesaian administrasi di kasir.
  7. Pasien pulang.

B. PONEK

  1. Pasien masuk, baik datang sendiri maupun melalui rujukan.
  2. Keluarga diarahkan untuk melakukan pendaftaran rawat inap.
    1. Pasien ibu bersalin diarahkan langsung ke kamar bersalin.
    2. Pasien dengan diagnosis kebidanan lainnya diarahkan ke kamar triase.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan tingkat kegawatan pasien.
  4. Melakukan anamnesis awal dan tindakan asuhan kebidanan, pemberian obat, serta pencatatan dan pelaporan.
  5. Pasien dengan indikasi seksio sesarea (SC) didorong ke ruang operasi (OK) setelah terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kepada petugas OK, dengan melampirkan rincian biaya perawatan PONEK pada status rekam medis pasien.
  6. Pasien dengan penyakit kebidanan yang telah selesai menjalani observasi diantar ke ruang rawat inap setelah dilakukan konfirmasi ketersediaan ruang perawatan.
3 Jangka Waktu Waktu pelayanan maksimal 30 menit.
4 Biaya/Tarif
  1. Umum: sesuai PERDA Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023.
  2. JKN-BPJS: sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
  3. Jasa Raharja/Asuransi lainnya: sesuai PERDA Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023.
5 Produk Pelayanan Pelayanan pasien rawat darurat/PONEK.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Website: www.rsud.mamujukab.go.id
Email: rsud.mamujukab@gmail.com
Instagram: @rsudmamuju
Telepon/SMS: 08114606010
YouTube: @rsudmamuju
Unit Pengaduan: Barcode/Link SKM
7 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
  6. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD.
8 Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  1. Ruang IRD/PONEK yang representatif.
  2. Alat kesehatan yang terstandar.
  3. Obat dan bahan habis pakai (BHP) yang terdaftar dalam Formularium Rumah Sakit.
9 Kompetensi Pelaksana
  1. Dokter umum.
  2. Dokter ahli sesuai kompetensi.
  3. Perawat/bidan yang berkompeten.
  4. Tenaga penunjang yang berkompeten.
10 Jumlah Pelaksana 26 orang petugas IRD dan 15 orang bidan PONEK.
11 Jaminan Pelayanan
  1. Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dokter yang berkompeten.
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Menjaga etika dan kerahasiaan pasien sesuai dengan sumpah petugas sebagai tenaga kesehatan.
13 Pengawasan Internal
  1. Manajemen Rumah Sakit.
  2. Tim Pengawasan Internal Rumah Sakit.
14 Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi kepuasan pelayanan IRD/PONEK dilakukan setiap 3 bulan.
POLIKLINIK
DOKTER JAGA
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI