Whistle Blowing System
Whistle Blowing System
RSUD Kabupaten Mamuju
Laporkan dugaan pelanggaran secara aman, rahasia, dan terlindungi.
Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang bersih.
Definisi Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai atau orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Whistleblowing System disediakan oleh RSUD Kabupaten Mamuju bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan RSUD Kabupaten Mamuju.
KRITERIA PENGADUAN
Syarat/Kriteria Laporan Agar Bisa Diproses Lebih Lanjut
WHAT
Apa perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi/pelanggaran yang diketahui.
WHO
Siapa yang bertanggung jawab/terlibat dalam perbuatan tersebut.
WHERE
Di mana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN
Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan.
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE
Dilengkapi bukti permulaan (dokumen / gambar / rekaman) yang mendukung laporan.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri Anda karena RSUD Kabupaten Mamuju akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI identitas Anda sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
TATA CARA PENGADUAN
Tata Cara Membuat Pengaduan Melalui WBS
