Standar Pelayanan Instalasi Rawat Darurat

Persyaratan

  • Surat Pengantar/Rujukan/Sendiri dengan kriteria emergency
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Kartu JKN-BPJS
  • Kartu Penjamin lain

Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  • Pasien di triase di Ruang Triase IRD, jika pasien tidak gawat darurat (hijau) dan pasien gawat tidak darurat (kuning) langsung masuk di ruang TRIASE, jika pasien gawat darurat (merah) langsung ke ruang Resusitasi, jika pasien meninggal (hitam) maka akan langsung dibawa ke kamar Jenazah
  • Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai tingkat emergency
  • Setelah pasien stabil (masa observasi) selama 6-8 jam, pasien ditentukan apakah di rawat inap atau rawat jalan. Jika ada indikasi Rawat Inap dan atau post observasi harus dilaporkan ke DPJP
  • Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan selama masa observasi
  • Jika stabil untuk bisa rawat jalan, maka dilakukan perencanaan pasien pulang
  • Penyelesaian administrasi di kasir
  • Pasien pulang

Alur Pelayanan IRD

Waktu Penyelesaian

  • 510 Menit
    • Waktu pelayanan triase dan sampai observasi maksimal 6-8 Jam
    • Waktu Persiapan Jenazah untuk dibawah ke kamar jenazah maksimal 30 menit

Biaya / Tarif

  • Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Produk Pelayanan

  • Pelayanan Instalasi Rawat Darurat
https://rsud.mamujukab.go.id/