Standar Pelayanan Instalasi Fisioterapi

Persyaratan

  • Surat Pengantar / Rujukan
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Jaminan JKN-BPJS atau Jaminan lainnya

Sistem, Mekanis Dan Prosedur

  • Pasien datang dilakukan registrasi (pasien baru/pasien lama)
  • Dilakukan asessment fisioterapi yaitu:
    • Keluhan utama
    • Insfeksi
    • Quick test
    • Tes Spesifik
    • Pemeriksaan penunjang
    • Problematika fisioterapi
    • Diagnosa sekunder
    • Program fisioterapi
    • Anjuran
  • Petugas Fisioterapi melaksanakan tindakan terapi atas instruksi dokter ahli rehabilitasi medik, setelah tindakan terapi dilakukan petugas mengevaluasi untuk mengetahui ada perubahan atau tidak dan dilaporkan ke Dokter rehabilitasi medik untuk tindakan selanjutnya dan di edukasi
  • Untuk pasien umum membawa bukti tagihan pembayaran ke kasir, sedangkan pasien BPJS membuat bukti klaim BPJS

Waktu Penyelesaian

  • 1 Jam
    • Waktu Pelayanan Fisioterapi tergantung jenis layanan maksimal 1 Jam

Biaya / Tarif

  • Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

https://rsud.mamujukab.go.id/