Standar Pelayanan Instalasi Bedah OK

Persyaratan

  • Surat Pengantar Persiapan Operasi
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Kartu JKN-BPJS
  • Kartu Penjamin lain

Sistem, Mekanisme Dan Prosedur

  • Registrasi pasien Pasien dari rawat inap, HCU, dan UGD diregistrasi di instalasi bedah untuk perencanaan waktu operasi
  • Ruang persiapan Pasien dari rawat inap, HCU, dan UGD masuk di instalasi bedah dan diterima di ruang persiapan, di ruang ini pasien disiapkan (melepas pakaian, perhiasan, dan protesa-protesa lain) serta mengecek kelengkapan administrasi pasien
  • Ruang premedikasi Di ruang premedikasi pasien disiapkan untuk tindakan anastesi selanjutnya
  • Kamar operasi Di kamar operasi pasien diberikan tindakan sesuai dengan jenis tindakan berdasarkan diagnosa yang sudah direncanakan oleh dokter operator
  • Ruang pulih pasien Pasien yang sudah diberikan tindakan dipindahkan ke ruang pulih
  • Ruang HCU Pasien yang sudah diberikan tindakan dan memerlukan observasi lanjut bisa langsung dilanjutkan ke ruang HCU
  • Rawat inap Pasien yang sudah diberikan tindakan dan tidak memerlukan observasi bisa langsung ke rawat inap
  • Pasien yang diobservasi di ruang pulih setelah bebas dari pengaruh anastesi bisa pindah ke rawat inap, begitu juga pasien yang diobservasi di HCU bila sudah membaik bisa pindah ke rawat inap
  • Dari rawat inap pasien setelah stabil dapat dipulangkan

Waktu Pelayanan

  • 6 Jam
    • Waktu Pelayanan Preoperasi maksimal 1 jam
    • Waktu Pelayanan Operasi tergantung jenis operasi
    • Waktu Rehabilitasi Post Operasi sampai stabil maksimal 6 jam

Biaya / Tarif

  • Umum : : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Produk Pelayanan

  • Pelayanan Bedah di Kamar Operasi

https://rsud.mamujukab.go.id/