Standar Pelayanan Instalasi Gizi

Persyaratan

  • Surat Pengantar / Rujukan
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Kartu JKN-BPJS
  • Kartu Penjamin lain

Sistem Mekanisme & Prosedur

  • Pelayanan Gizi Rawat Jalan
    • Pasien dirujuk oleh dokter polik ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya.
    • Setelah pasien diketahui diagnosa gizinya, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi.
    • Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh diarahkan ke dokter/poliklinik yang merujuk
  • Pelayanan gizi rawat inap
    • Pasien masuk diperawatan, kemudian dilakukan skrining gizi awal oleh ahli gizi dan perawat.
    • Apabila pada skrining gizi awal oleh perawat skornya tidak berisiko maka tidak dilakukan skrining gizi lanjut, tetapi bila hasilnya berisiko, maka dilakukan skrining gizi lanjut.
    • Setelah dilakukan skrining gizi lanjut dengan nilai skor berisiko maka selanjutnya dilakukan asessment gizi untuk menentukan diagnosa gizinya.
    • Pasien yang telah ditentukan diagnosa gizinya, kemudian diintervensi gizi untuk dilakukan permintaan, pembatalan dan perubahan diet.
    • Setelah intervensi gizi maka dilakukan perencanaan menu (dalam merencanakan menu dilakukan persiapan dan pengolahan), kemudian dilakukan penyajian makanan.
    • Setelah makanan disajikan maka dilakukan pelayanan makanan dengan cara mendistribusikan makanan ke tiap-tiap ruang perawatan.
    • Setelah itu pasien diintervensi gizi lagi kemudian dilakukan monitoring, evaluasi dan edukasi

Waktu Penyelesaian

  • 30 Menit
    • Waktu Pelayanan Gizi Rawat Jalan maksimal 30 menit
  • Waktu Pelayanan Gizi Rawat Inap
    • Pagi sampai Pukul 07.00
    • Siang sampai Pukul 13.00
    • Malam sampai Pukul 19.00

Waktu Penyelesaian

  • Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) Sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Produk Pelayanan

  • Pelayanan instalasi gizi

https://rsud.mamujukab.go.id/