Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah
Persyaratan
- Surat Pemberitahuan
- Surat Keterangan Kematian
- Kartu Identitas / KTP / KK
- Jaminan Kartu JKN-BPJS
- Jaminan lain
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
- Pasien meninggal di perawatan, di IRD atau di ruang lain, kemudian didorong ke kamar jenazah oleh petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah
- Petugas Pemulasaran Jenazah melakukan kordinasi dengan keluarga jenasah untuk persiapan pemulasaran termasuk pemberlakuan jenasah berdasarkan agamanya
- Jenazah dimandikan dan dirapikan, termasuk mengkapani dan mengshalatkan tergantung keinginan keluarga jenazah
- Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran Jenazah
- Jenazah dapat diserahkan ke keluarganya
- Jenazah di bawa pulang oleh mobil jenazah
Waktu Pelayanan
- 3 Jam
- Waktu persiapan pemulasaran diruang perawatan maksimal 1 Jam
- Waktu pemulasaran jenasah diruang kamar jenazahmaksimal 2 Jam
Tarif / Biaya
- Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
- JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
- Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku