Standar Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah

Persyaratan

  • Surat Pemberitahuan
  • Surat Keterangan Kematian
  • Kartu Identitas / KTP / KK
  • Jaminan Kartu JKN-BPJS
  • Jaminan lain

Sistem Mekanisme Dan Prosedur

  • Pasien meninggal di perawatan, di IRD atau di ruang lain, kemudian didorong ke kamar jenazah oleh petugas Instalasi Pemulasaran Jenazah
  • Petugas Pemulasaran Jenazah melakukan kordinasi dengan keluarga jenasah untuk persiapan pemulasaran termasuk pemberlakuan jenasah berdasarkan agamanya
  • Jenazah dimandikan dan dirapikan, termasuk mengkapani dan mengshalatkan tergantung keinginan keluarga jenazah
  • Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran Jenazah
  • Jenazah dapat diserahkan ke keluarganya
  • Jenazah di bawa pulang oleh mobil jenazah

Waktu Pelayanan

  • 3 Jam
    • Waktu persiapan pemulasaran diruang perawatan maksimal 1 Jam
    • Waktu pemulasaran jenasah diruang kamar jenazahmaksimal 2 Jam

Tarif / Biaya

  • Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  • JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  • Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

https://rsud.mamujukab.go.id/