Surat Pengantar/Rujukan/Sendiri dengan kriteria emergency
Kartu Identitas / KTP / KK
Kartu JKN-BPJS
Kartu Penjamin lain
Sistem Mekanisme Dan Prosedur
Pasien di triase di Ruang Triase IRD, jika pasien tidak gawat darurat (hijau) dan pasien gawat tidak darurat (kuning) langsung masuk di ruang TRIASE, jika pasien gawat darurat (merah) langsung ke ruang Resusitasi, jika pasien meninggal (hitam) maka akan langsung dibawa ke kamar Jenazah
Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai tingkat emergency
Setelah pasien stabil (masa observasi) selama 6-8 jam, pasien ditentukan apakah di rawat inap atau rawat jalan. Jika ada indikasi Rawat Inap dan atau post observasi harus dilaporkan ke DPJP
Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan selama masa observasi
Jika stabil untuk bisa rawat jalan, maka dilakukan perencanaan pasien pulang
Penyelesaian administrasi di kasir
Pasien pulang
Alur Pelayanan IRD
Waktu Penyelesaian
510 Menit
Waktu pelayanan triase dan sampai observasi maksimal 6-8 Jam
Waktu Persiapan Jenazah untuk dibawah ke kamar jenazah maksimal 30 menit
Biaya / Tarif
Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku