Pasien rawat jalan dari poli RSUD atau pasien rujukan dari RS/PUSKESMAS atau klinik yang membawa formulir permintaan pemeriksaan menuju ke laboratorium melalui loket penerimaan untuk selanjutnya dilakukan pengisian identitas lengkap dan perincian tarif biaya (khusus pasien umum) oleh petugas laboratorium
Pasien kemudian menuju ke loket pembayaran, setelah itu diserahkan kepada petugas laboratorium. Petugas kemudian melakukan pengambilan darah/menerima spesimen dari pasien. Selanjutnya pasien dipersilakan menunggu hasil di ruang tunggu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sesuai permintaan pada formulir permintaan pemeriksaan (hematologi,urine, parasitologi, bakteriologi, kimia darah, dll). Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada pasien
Untuk pasien rawat inap, petugas laboratorium menuju ke ruang perawatan untuk mengambil sampel darah/spesimen lain dari pasien, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan yang tercantum pada formulir permintaan pemeriksaan (hematologi, urine, parasitologi, bakteriologi, kimia darah, dll). Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan pada keluarga pasien atau diberikan kepada petugas yang ada di ruang perawatan
Waktu Penyelesaian
120 Menit
Waktu layanan laboratorium berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan maksimal 120 menit secara keseluruhan
Biaya / Tarif
Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku